Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Bersaudara Ajukan Gugatan Pasca Pengajuan Sertifikat Tanah Ditolak BPN

  • Oleh Naco
  • 04 Maret 2019 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Empat bersaudara, Herlina, Endang Jumidah, Kumala Sari, dan Cicis Nurliana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit, setelah proses pengajuan sertifikat tanah mereka ditolak BPN Kabupaten Kotawaringin Timur.

Empat bersaudara itu menggugat Tora Albert Embang. Gugatan itu dilayangkan melalui kuasa hukumnya Burhansyah, Norhajiah, dan Agung Adisetiyono. Sementara Tora didampingi kuasa hukumnya, L Duliarman Sanurat.

Pada pemeriksaan setempat (PS) yang digelar Senin (4/3/2019) dipimpin hakim Muslim Setiawan, tanah penggugat dan tergugat tidak tumpang tindih berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, dengan ukuran panjang 200 meter dan lebar 50 meter.

"Tanah itu asalnya milik almarhum Nurhan, orangtua penggugat yang dikuasai sejak 1977, lalu terbit surat peryataan tanggal 16 Maret 1981," kata Burhansyah.

Dalam PS itu tanah penggugat dan tergugat tidak tumpang tindih. Tnah penggugat berbatasan utara perumahan Mentaya Riverside, timur dengan Juma, selatan dengan Jalan Pramuka, dan barat dengan Adnan.

"Yang aneh ini BPN kenapa menolak pengajuan sertifikat. PS saja itu bukan areal milik Tora, lain di situ tanah milik Tora," tegasnya.

Meski demikian, untuk menguatkan kalau itu lahan klienya, mereka akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui asal usul tanah. Apalagi, semua orang tahu itu tanah kliennya yang terawat. Dan kliennya merupakan pensiunan pegawai sipil di Kodim 1015 Sampit. (NACO/B-11)

Berita Terbaru