Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntutan JaksaTerhadap Penganiaya Anak Sudah Dinilai Ringan, Hakim Pilih Sependapat

  • Oleh Naco
  • 04 Maret 2019 - 22:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tuntuan jaksa terhadap AS alias A (41) selama 5 bulan penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anaknya dinilai hakim sudah sangat ringan.

Sehingga majelis hakim yang diketuai oleh Paisol itu sependapat dengan jaksa tidak lagi menurunkan hukuman dari tuntutan itu. "Hakim sependapat dengan jaksa. Itu sudah ringan," kata ketua majelis hakim, Paisol dalam sidang, Senin (4/3/2019).

Residivis kambuhan itu dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tengang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Perbuatan A ia lakukan pada Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 10.00 Wib di depan SDN di Kecamatan MB Ketapang, Kabupatem Kotim.

Korban dan saudara kembarnya itu diminta ibunya menjemput adik di sekolah. Saat menjemput ada terdakwa juga saat itu. Izin ingin membawa adiknya terdakwa meminta agar ganti baju terlebih dahulu. Karena saat itu sang adik ikut terdakwa hingga terjadi pemukulan itu.

Dari catatan kriminalnya ini kali keempat terdakwa masuk penjara. Ia berurusan dengan hukum sejak 2007 silam dalam kasus illegal loging. Terdakwa dalam kasus ini dihukum 10 bulan penjara.

Tidak sampai di situ pada 2011 ia kembali berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba ia dihukum selama 1 tahun dan pada 2015 ia kembali dihukum selama 10 bulan atas kasus penggelapan. Atas vonis itu A menerimanya begitu juga dengan jaksa.(NACO/m)

Berita Terbaru