Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pengedar Narkoba Terciduk, Total 9,25 Gram Sabu Disita

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 Maret 2019 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua tersangka dari dua TKP berbeda diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (3/2/2019). Total berat kotor barbuk narkoba jenis sabu yang berhasil disita dari dua tersangka tersebut sekitar  9,25 gram.

Dua tersangka tersebut yaitu MO (23 tahun) warga  yang tinggal di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan L(29 tahun) asal  Kecamatan  Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jatim yang tinggal di Jalan Pasanah Gg Banteng II RT 23, Kel. Sidorejo.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Senin (4/3/2019) menjelaskan kronologis penangkapan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba disebuah barakan Jalan Tengku Usman," jelas Kasat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres  Kobar sekitar pukul 08.00 WIB kemudian mendatangi barakan dimaksud.

"Ketika tersangka kita grebek dan dilakukan penggeledahan pada badan tersangka awlanya kita menemukan 1 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu. Setelah itu saat anggota melakukan penggeledahan dikamar barakan tersangka akhirnya ditemukan 10 plastik klip yang diduga sabu yang terdapat dalam bekas kaleng permen di lantai ruangan tengah barakan tersebut. Dari 11 paket tersebut saat kita timbang berat kotor keseluruhan yaitu 4,10 gram. Kemudian tersangka kita bawa ke Mapolres Kobar untuk ditahan dan dilakukan pengembangan penyidikan terkait kasus ini," jelas Kasat.

Selang beberapa jam kemudian, lanjut Kasat, sekitar pukul 16.45 WIB, anggota Sat Res Narkoba kembali membekuk satu tersangka yang diduga pengedar  narkoba dipinggir Jalan Maid Badir Jalan Maid Badir RT 23 Kelurahan Madurejo.

"Penangkapan tersangka EL dilakukan juga atas laporan masyarakat yang masuk kepada kami. Berdasarkan informasi tersebut kota kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka," jelas Kasat.

Setelah bisa dipastikan tersangka EL membawa barbuk sabu, anggota Sat Res Narkoba melakukan penyergapan terhadap yang bersangkutan di pinggir Jalan Maid Badir.

"Saat dilakukan penggeledahan nadan tersangka dengan disaksikan oleh warga sekitar, kita menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor 5,15 gram di dalam kantong celana sebelah kanan milik tersangka  yang dibungkus menggunakan tisue dan dililit menggunakam plastik hitam," jelas Kasat.

Berita Terbaru