Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegang Anunya Siswa SMK, Pria Beristri Diganjar 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nikmat sesaat AR alias Ama (21) harus membawanya lama mendekam di balik jeruji besi, karena kasus pencabulan.

Majelis hakim Paisol mengganjarnya selama tujuh tahun penjara akibat perbuatannya memegang bagian vital dan meminta korban melakukan oral.

"Lain kali jangan diulang, sudah punya istri kami masih saja mau nakal-nakal," kata hakim kepadanya, Selasa (5/3/2019).

Vonis hakim terhadap pencabul siswa SMK yang masih berumur 16 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Dewi Khartika sebelumnya yang menuntutnya selama 10 tahun.

Selain dipidana Rusjani juga denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan sebagaimana denda yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Selama persidangan Rusjani mengaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di bangunan belum jadi di Kecamatan MB Ketapang itu berawal saat korban dan kekasihnya sedang pacaran ditempat sepi itu.

Melihat keduanya terdakwa yang tinggal tidak jauh dari TKP itu menghampiri mereka. Dia memukul kekasih korban dan memintanya menjauh dari TKP. Di situ pacar korban ia telanjangi. Karena takut si pria tidak berani berbuat apa-apa

Kesempatan itu korban diminta untuk telanjang dada dan diminta mengangkat rok dan melepaskan celana dalamnya. Kesempatan itu ia melakukan tindakan cabul itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru