Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wacana Penurunan Pungutan Ekspor akan Ganggu Replanting Sawit

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 05 Maret 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rencana pemerintah menurunkan pungutan ekspor bagi produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) bertujuan mengurangi beban pengusaha kelapa sawit yang tengah menghadapi penurunan harga komoditas ini di pasar global.

Selama ini, pemerintah mengenakan pungutan ekspor CPO sebesar US$10-US$25 per ton, jika harga patokan ekspor (HPE) di kisaran US$570 hingga US$619 per metrik ton. Nanti, dengan aturan baru, tarif akan menjadi 0% di rentang harga tersebut.

Sebagai catatan, berdasarkan harga acuan CPO di pasar berjangka komoditas di Malaysia, settlement price per 28 Februari 2018 mencapai RM2.121 per metrik ton atau setara dengan US$542,96 per metrik ton. Adapun Kementerian Perdagangan pekan lalu mengeluarkan harga patokan ekspor HPE CPO periode Maret 2019 sebesar US$595,98 per ton. Artinya, jika aturan baru keluar, maka bea keluar ekspor CPO bisa 0%.

Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan aturan penurunan tarif yang ada di Peraturan Menteri Keuangan No 152/2018 tentang Perubahan Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu akan dikeluarkan.

"Kami khawatir penurunan tarif membuat dana yang dihimpun oleh BPDPKS berkurang. Karena berkurang bisa mengganggu rencana kerja 2019, yakni peremajaan kebun sawit seluas 200.000 hektare (ha)," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, di Jakarta awal pekan ini.

Kasdi menambahkan, replanting kebun sawit petani rakyat menggunakan dana kelolaan BPDPKS. Adapun perkiraan biaya replanting kelapa sawit sebesar Rp25 juta per ha atau sekitar Rp5 triliun untuk total 200.000 ha. (NEDELYA RAMADHANI/m)
 

Berita Terbaru