Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Zenith, Pria Gempal Dihukum 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mar (58) dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 bukan kurungan atas kepemilikan ratusan butir zenith.

"Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 Tahum 2018 tentang perubahan Penggolongan Narkotika," kata ketua majelis hakim, Ega Shaktina, Selasa (5/3/2019).

Dalam amar putusan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara itu barang bukti zenith dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa diamankan pada Sabtu (27/10/2018) di Jalan Langsat I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Dari tangannya diamankan 357 butir zenith. 

Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan zenith itu sebesar Rp400 ribu. Zenith itu didapat dari Jo meski dalam kasus ini Jojon menyangkal atas pernyataan terdakwa.

Setelah dapat zenith ia menjualnya per butir Rp5.000 untuk dapatkan keuntungan ia menjualnya dengan harga Rp7.000 per butir.

Atas vonis itu warga Jalan Antasari, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang tersebut menyatakan menerima. (NACO/B-6)

Berita Terbaru