Aplikasi Kawal Pilkada dan Manajemen Relawan

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Investor Masuk Desa, Kades Bagendang Tengah Masuk Penjara

  • 05 Maret 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya, Selasa (5/2/2019).

Jaksa mendakwa M Saini dengan Pasal 9, UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Di mana telah melakukan upaya pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan Surat Keterangan Pernyataan Tanah (SKPT) oleh penyelenggara negara. Yang kemudian di jual terdakwa kepada PT GAP untuk dijadikan area perkebunan sawit.

"Pertama kami dakwa dengan Pasal 9, UU tentang Tipikor. Di mana perbuatan terdakwa selaku penyelenggara negara membuat dokumen palsu berupa SPT dan SPKT yang kemudian dijual dan menimbulkan kerugian negara sehingga kasus ini kami bawa hingga ke pengadilan,” ujar Jaksa Lilik, Selasa (5/3/2019).

Jaksa mengungkapkan, pemalsuan SPT oleh Kades Bagendang Tengah itu lantaran karena dirinya membuat SPT di atas HPL yang dari total luas lahan tersebut, sebagian bukan merupakan milik warga.

“Terdakwa mengondisikan untuk membuat SPT dan SKPT dengan bantuan orang dari kecamatan. Di mana berkas tersebut dibuat seolah-olah tanah di situ merupakan tanah milik masyarakat semuanya, padahal bukan,” ujar Lilik.

Selain Pasal 9, M Saini Arif juga didakwa dengan Pasal 12, UU No 31 Tahun 1999. Di mana terdakwa menerima sejumlah uang atas tindakannya membuat 99 SPT dari 81 KTP warga Desa Bagendang Tengah untuk meloloskan jumlah permintaan tanah dari investor seluas 200 hektare.

“Terdakwa kami ancam juga dengan Pasal 12, di mana terdakwa ini meminta pembayaran untuk melakukan atau setelah melakukan sesuatu. Dalam hal ini yang ingin kami buktikan adalah terdakwa meminta atau menerima sejumlah imbalan kurang lebih ada Rp148 juta dari investor. sehingga upah beres, surat beres,” pungkasnya. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru