Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 119 Butir Zenith Dihukum 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2019 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bah alias On (42) dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara atas kepemilikan 119 butir zenith.

"Terima yang mulia," kata Bahtiar atas vonis majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa (5/3/2019).

Dalam kasus ini terdakwa diamankan di kediamannya Jalan Usman Harun I Gang Suhada, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, pada Kamis (28/10/2018) sekitar pukul 23.20 WIB.

Saat digeledah diamankan zenith sebanyak 119 butir serta uang hasil penjualan sebesar Rp605 ribu. Selain itu juga turut diamankan sepeda motor Yamaha Xeon GT dengan nomor polisi KH 5061 LM yang digunakannya saat itu.

Dalam kasus ini pria yang tidak tamat SD ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dalam kasus ini juga jaksa menerima atas vonis tersebut. Sementara itu barang bukti zenith dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti uang dirampas untuk negara. Sedangkan sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru