Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Bangunan di Sampit Jual Sabu

  • 05 Maret 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pekerja bangunan yang terlibat peredaran narkoba di Kota Sampit. Penangkapan dilakukan Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim yang dipimpin Iptu Arasi.

"Pelaku bernama Rus alias Pan. Dirinya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana peredaran narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu," ucap Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Selasa (5/3/2019).

Dari tangan laki-laki berusia 30 tahun itu, aparat berhasil mengamankan sabu sebanyak 13 paket kecil siap edar dengan berat kotor sekitar 9,44 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan adalah 1 unit timbangan digital, 5 pak plastik klip kecil, dan uang hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp2,9 juta.

"Tersangka merupakan seorang buruh bangunan. Dirinya ditangkap di sebuah barak di Jalan Nangka 2, pintu nomor 4, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang," sebut Wakapolres Kotim.

Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satreskoba Polres Kotim untuk mengetahui darimana dan dari siapa barang haram berbentuk butiran kristal bening itu didapatnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru