Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tulisan Tangan Dinilai Bukti Kepala Desa Bagendang Tengah Terima Uang

  • 05 Maret 2019 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palangka Raya Selasa (5/3/2019), mantan Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur M Saini Arif yang juga terdakwa dalam kasus ini membantah menerima uang dalam pembuatan SPT tanah yang akan digunakan jadi perkebunan sawit.

 Namun keterangan terdakwa dalam persidangan tersebut dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lilik usai persidangan, Selasa (5/3/2019).

Lilik mengatakan, pihaknya mengantongi bukti berupa tulisan tangan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa menerima uang senilai Rp750.000 per hektare untuk SPT yang diurus terdakwa.

 “Meskipun terdakwa sempat menyangkal tidak menerima uang namun kami dari JPU ada bukti tulisan tangan terdakwa bahwa dia menerima uang," katanya.

"Di situ tertulis saya hanya menerima uang senilai Rp750.000. Meskipun hanya, tapi kalau dia akui secara tulisan berarti itu sudah menjadi suatu fakta hukum dia sudah menerima,” imbuh Lilik.

Lilik menambahkan, biaya administrasi yang dijadikan alasan terdakwa menerima uang tersebut hanya senilai Rp55 juta dari total uang yang diterima terdakwa yakni Rp 148.5 juta.

 “Dari pengakuan terdakwa dalam persidangan, uang yang diserahkan kepada pihak kecamatan yang membuat SPT tersebut hanya Rp 55 juta, dan itu memang diambil dari total uang Rp 148.5 juta yang didapat terdakwa, lantas untuk sisanya kemana?” pungkasnya.  (AGUS/B-5)

Berita Terbaru