Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pengedar Sabu Asal Kalsel Ditangkap di Barito Timur

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 05 Maret 2019 - 23:36 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) menangkap dua pengedar sabu asal Kalimantan Selatan (Kalsesl), Selasa (5/3/2019). 

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Narkoba AKP Dhani S mengatakan, penangkapan kedua tersangka di tempat berbeda. Pertama kali polisi menangkap Fah Alias AAU (24) di Desa Banyu Landas Kecamatan Benua lima.

Selanjutnya,  menangkap Sahr Alias Am (35) di rumahnya di Desa Parangan Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.

Penangkapan fahrul berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli sabu di Desa Banyu Landas sehingga dilakukan pengintaian oleh anggota Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Bartim.

“Saat ditangkap diduga sudah terjadi transaksi dan dari tangan tersangka Fah ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam mulut,” ucap Dhani.

Fah saat diintrograsi menyatakan, sabu didapat dari Sah alias Am sehingga dilakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka kedua sedang bersantai di teras rumahnya.

“Dari tangan Sah ditemukan satu paket sabu disimpan di dalam botol hitam yang diletakkan di talang rumah,” tambah Dhani.

Kedua tersangka kini diamankan di Sel Mapolres Bartim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Th,maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkasnya. (PRASOJO/B-5)

Berita Terbaru