Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Pemuda 22 Tahun Pembawa Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Maret 2019 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial S (22), warga Desa Tapen Kecamatan Kapuas Tengah, lantaran kedapatan membawa satu paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,20 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Suherman mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Lintas Pujon - Timpah tepatnya di sekitar Desa Tapen Kecamatan Kapuas Tengah.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi warga, pelaku kami amankan pada hari Minggu sore, saat melintas di Jalan Lintas Pujon - Timpah. Darinya ditemukan barang bukti berupa sabu," kata Iptu Suherman, Rabu (6/3/2019) pagi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah pipet kaca, satu unit motor jupiter MX tanpa plat nomor yang digunakan pelaku dan satu unit HP serta satu lembar jeans pendek.

"Untuk pelaku sudah di ruang tahanan Polres kapuas guna pengembangan dan proses lebih lanjut terkait ini," katanya.

Adapun pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru