Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Akui Bagi-bagi Keuntungan untuk Mantan Camat hingga Pegawai

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2019 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif nampaknya tidak mau sendiri meringkuk di jeruji besi. Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa mulai berkicau.

"Terdakwa mengaku uang pembuatan SPT itu tidak hanya ia yang menikmatinya," kata jaksa Lilik Haryadi yang menangani perkara itu, Rabu (6/3/2019).

Di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terdakwa mengaku dari pembuatan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga fiktif itu, mendapatkan keuntungan Rp 148,5 juta.

Terdakwa juga mengaku membagi-bagi ke pihak kecamatan Mentaya Hilir Utara termasuk mantan camat yang menerima Rp 25 juta. Namun hal itu sempat dibantah saksi.

Termasuk pegawai kecamatan, berinisial IH dan anaknya DN, yang juga kecipratan. Meski lagi-lagi dibantah oleh keduanya saat sidang sebelumnya.

Saini tetap tegas menyatakan telah membagikan uang ke pihak kecamatan dengan total Rp60 juta.

"Rp 25 juta untuk mantan camat, sisanya Rp 35 juta untuk pegawai kecamatan termasuk saksi Ihak dan Deni," tegas Lilik.

Kasus menyeret Saini setelah menerbitkan 99 SPT di Desa Bagendang Tengah. Dia menerbitkan SPT itu di atas lahan dengan luas sekitar 200 hektare yang kini dikuasai pengusaha asal Medan Anto alias Aan.(NACO/B-11)

Berita Terbaru