Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penabrak Pelajar SD Hingga Tewas Terancam 8 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2019 - 13:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AW alias W terdakwa kasus lakalantas yang menabrak pelajar SD hingga tewas terancam hukuman 8 bulan penjara. Itu terungkap dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Lutvi Tri Cahyanto. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Jaksa, Rabu (6/3/2019).

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan itu ia minta keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya dan tulang punggung keluarga.

Dalam kasus ini Weib merupakan sopir mobil pikap dengan nomor polisi KH 8259 FR. Ia melindas korban pelajar SD yang masih berumur 8 tahun.

Warga Jalan Kuini, Gang Langsat, Keluraham MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu mengaku saat itu mengangkut sayur. Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (28/11/2018).

Berawal saat terdakwa dari Jalan Tjilik Riwut melintas di Jalan Samekto. Ketika di Jalan Muchran Ali di depan Gang Taqwa ia sudah melihat korban.

Dengan kecepatan 60Km/jam saat di TKP, korban, menurutnya, menyeberang jalan hingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan. 

Pekan mendatang majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana akan menjatuhkan vonis kepada pria asal Jawa Timur tersebut. (NACO/B-2)

Berita Terbaru