Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tujuan Utama Patroli Kebakaran, malah Temukan Pabrik Arak

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota kepolisian Ipda Sugeng Budiharja dan Brigpol Akhmad Marjuki dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus bos arak Let Tet Sjin alias Halim. Terdakwa diamankan saat petugas sedang patroli kebakaran hutan dan lahan.

"Kami patroli lewat situ, sangat menyengat baunya lalu kami cek ternyata tempat pengolahan arak," kata Budiharja, Rabu (6/3/2019).

Hingga akhirnya terdakwa diamankan. Saat itu di lokasi ada anak buahnya, Alat Sugianto dan Andrian alias Rian. Dari keduanya diketahui pemilik pabrik adalah terdakwa.

Menurut saksi di hadapan majelis hakim Ninik Indras S dan Jaksa Lilik Haryadi itu, terdakwa diamankan pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 13.20 WIB di pondok produksi arak Jalan Jenderal Sudirman Km 13,5 RT 11 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari penggeledahn diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 8 jeriken ukuran 30 liter yang berisikan jenis arak putih, mesin pompa air, pipa sulingan, selang, dan dendang aluminium. 

Atas keterangannya itu, terdakwa membenarkan. Sidang selanjutnya jaksa akan menghadirkan saksi ahli dan terdakwa menyebutkan akan menghadirkan saksi meringankannya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru