Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PNS Ini Beli Sabu dari Ojek

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Satreskoba Polres Kotawaringin Timur melimpahkan berkas perkara Sya ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus sabu bersama Muhammad Marjuni alias Laduk.

Pengakuan tersangka ia beli sabu itu dari ojek. Keduanya bertransaksi di Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang pukul 14.00 WIB Rabu (9/1/2019) hingga akhirnya keduanya diamankan.

"Sabu itu saya beli dengan ojek seharga Rp500.000 per paketnya," kata Sya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Rabu (6/3/2019).

Warga Jalan Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu ditangkap di barak Jalan Plantan 2 RT 32 RW 6 Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang ketika tengah menyabu.

Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian mengamankan 1 bungkus plastik kecil yang berisi sabu, pipet kaca yang berisi sabu, pipet kaca, korek api, botol kaca 2 buah, bungkus kotak rokok dan satu buah ponsel.

Dari pengakuan Sya, sabu itu untuk dipergunakan sendiri, bahkan pengakuan keduanya itu baru kali pertama menggunakan sabu hingga akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru