Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Tegaskan Elpiji 3 Kg Khusus untuk Masyarakat Miskin

  • Oleh Ramadani
  • 06 Maret 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Nadalsyah menegaskan bahwa elpiji 3 kg merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Masyarakat miskin yang dimaksud adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan. “Jangan sampai apa yang menjadi hak masyarakat tidak mampu, terambil,” ingat Bupati, Rabu (6/3/2019). 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kilogram dan aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009.

Di Peraturan Menteri ESDM tersebut, kata dia,  mengatur bahwa gas elpiji bersubsidi 3 kg diperuntukkan hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro. 

Bupati menegaskan agar ASN di Barito Utara menjadi panutan dan contoh untuk tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg. "Mulailah dari diri kita sendiri untuk dapat menjalankannya," tutup Nadalsyah. (RAMADHANI/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru