Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Solar Tugboat agar Tidak Diketahui Kecepatan Dikurangi

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2019 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Endang Gunawan dan Parulian Marpaung harus berurusan dengan hukum lantaran keduanya disangkakan menggelapkan bahan bakar minyak jenis solar milik perusahaan PT. Pelayaran Samudera Layar Sentosa (PSLS).

"Solar itu kami jual kepada warga," kata salah satu tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotim, ketika pelimpahan berkas tahap II, Rabu (6/3/2019).

Parulian kepala kamar mesin dan Endang buruh harian lepas kapal itu diamankan berawal pada Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 08.00 WIB di kapal tugboat Cantika 8.

Pada saat perjalanan kembali dari IPB Pulau Laut Kalsel, warga asal Sumetara itu tepatnya di Desa Hantipan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim ada kelotok yang merapat ke lambung bagian kanan tugboat.

Kelotok itu menawarkan buah dan makanan lain kemudian ada salah satu penumpang kelotok menanyakan apakah ada sisa bahan bakar solar yang bisa dijual setelah diiyakan ada 4.000 liter lalu mereka transaksi. Solar itu dijual dengan harga Rp20 juta.

Kemudian mereka menyuruh Waluyo, Khairul dan Charles untuk melakukan pemindahan BBM solar tersebut dari tangki tugboat. Agar tidak diketahui operasional kapal kecepatannya dikurangi dengan kecepatan rata-rata sehingga BBM yang digunakan kapal irit.

Akibat perbuatannya itu keduanya dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(NACO/B-5)

Berita Terbaru