Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Begal Pernah Masuk Penjara Diusia Belia

  • 06 Maret 2019 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebelum diadili karena ulahnya membegal supir di Jalan Mahir Mahar pada Desember 2018 lalu, ternyata HG pernah dihukum penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak.

Hal ini diungkapkan terdakwa kepada Majelis Hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/3/2019).

“Iya yang mulia, saya pernah menjalani hukuman di Lapas Anak, selama 10 bulan,” ujar HG.

HG mengungkapkan jika dirinya divonis bersalah dan dihukum 10 bulan tersebut akibat ulahnya melakukan perampokan.

“Saya dihukum karena merampok. Tapi saya lupa kapan dihukum, karena masih kecil waktu itu, jadi saya lupa,” ujar HG.

HG yang kembali berurusan dengan hukum sangat disesalkan oleh Majelis Hakim, dan memberikan nasihat agar terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan mau untuk berubah.

“Kamu itu masih muda, harusnya kamu belajar membaca atau menulis, bukannya memperdalam ilmu kejahatan seperti ini. Saya harap kamu bisa menyesali perbuatanmu, dan berubah nantinya,” tandas Evelyne.

Terdakwa Hendra berserta temannya Abdullah yang ditangkap karena membegal supir truk di Jalan Mahir Mahar ini, akan menjalani sidang dengan agenda embacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pekan depan. (AGUS/m)


TAGS:

Berita Terbaru