Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 PNS Ini Ikut Disidang Karena Sabu

  • 06 Maret 2019 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan sabu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/3/2019). Dua di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kedua PNS tersebut bernama AJI yang merupakan PNS di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalteng, dan Z yang merupakan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, sedangkan terdakwa DI merupakan pekerja swasta dan sekaligus teman kedua oknum PNS tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Firman menyebut dalam dakwaannya jika ketiga terdakwa ini berniat untuk berpesta sabu di kediaman AJI di Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Mereka ditangkap kepolisian yang sudah dapat informasi, kalau mau ada pesta sabu di kediaman salah satu terdakwa, setelah digeledah ditemukan satu paket sabu, beratnya 0,29 gram,” ujar Firman usai persidangan.

Firman menambahkan jika paket sabu yang dimiliki oleh ketiga terdakwa itu dibeli seharga Rp 320.000 dari seseorang bernama Budi, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Mereka beli sabu patungan, jadi yang patungan itu DI Rp 100.000 dan Z Rp 220.000. setelah dapat keduanya langsung merapat ke tempat AJI untuk pakai sabu itu,” pungkas Firman.

Ketiga terdakwa diancam pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya akan menjalani sidang lanjutan pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru