Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Lapas Sampit yang Diamankan BNNP, Terjerat Sabu dan Ekstasi pada 2017

  • Oleh Naco
  • 07 Maret 2019 - 13:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Narapidana NR alias NT merupakan terpidana narkotika yang dihukum sejak 2017 lalu, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sampit.

"Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman," dikutif dalam laman website Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (7/3/2019).

NR dijatuhi vonis pada 14 Februari 2017 lalu. Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dalam kasusnya itu, NR dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat itu, usai divonis ia menyatakan menerima dan oleh Jaksa Lady Lanny Tarore ia langsung dieksekusi.

Dari tangan napi tersebut, petugas mengamankan 2 bungkus sabu dengan berat 9,47 gram serta sebutir ekstasi dengan berat 0,13 gram lengkap dengan alat hisab sabu.

NR diamankan bersama petugas jaga Lapas Kelas IIB Sampit KA alias KT. Napi itu dijemput di sel tahanan Lapas Sampit sementara KT dijemput di kediamannya atau di luar jam kantor.

"Keduanya dibawa ke Palangka Raya oleh BNNP," kata salah satu Kasi di Lapas Sampit.

Keduanya diamankan dari pengembangan sabu yang ditemukan dari A penumpang asal Surabaya di Bandara H Asan Sampit yang diamankan Rabu (6/3/2019) pagi. (NACO/B-2)

Berita Terbaru