Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

34 Pengendara Diberikan Sanksi Tilang

  • Oleh Ramadani
  • 07 Maret 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara melaksanakan operasi rutin atau razia dalam melakukan penertiban terhadap pengguna jalan di simpang Dermaga, Muara Teweh.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan operasi rutin ini juga diperuntukkan untuk meminimalisasi angka kecelakaan serta fatalitas keceakaan.

Dalam operasi ini polisi menemukan 34 pengendara mobil dan sepeda motor yang malakukan pelanggaran dan tidak dapat memperlihatkan surat-menyurat kendaraan.

“Sehingga kepada para pelanggar, kami berikan sanksi berupa tilang,” tegasnya, Kamis (7/3/2019).

Dari 34 pelanggar tersebut diamankan barang bukti berupa 14 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 12 buah Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 8 kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-menyurat kendaraan.

Dia mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi aturan dalam berkendara dan berlalu lintas. “Karena kecelakaan dapat terjadi karena adanya pelanggaran. Kami melakukan sanksi tilang, karena tidak ingin masyarakat atau pengendara mengelami kecelakaan dan terjadi fatalitas hingga meninggal dunia,” katanya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru