Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mobil Barang Dilarang Bawa Orang

  • Oleh Ramadani
  • 07 Maret 2019 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dalam operasi rutin atau razia yang dilaksanakan anggota Satlantas Polres barito Utara di simpang Dermaga Muara Teweh mendapati adanya kendaraan barang dimuat orang.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Lantas AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan mobil barang berupa pikap dan truk diperuntukkan untuk memuat barang. Kendaraan ini tidak diperuntukkan dan perbolehkan untuk memuat orang.

Selain itu juga kendaraan barang ini sudah ada spesifikasi atau ketentuan muatan, sehingga muatan tidak diperbolehkan dimuat melebihi ketentuan yang berlaku.

“Karena apabila dimuat dengan muatan yang berlebihan dapat menyebabkan kecelakaan baik kepada pengendara maupun pengendara kendaraan lainnya. Selain itu apabila dimuat orang juga dapat menyebabkan kecelakaan pada penumpang tersebut,” jelasnya, Kamis (7/3/2019).

Dia mengharapkan dan menghimbau kepada seluruh pengendara kendraan barang agar dapat mematuhi aturan berlalu lintas dan jangan memuat barang yang melebihi kapasitas atau orang.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan dalam berlalu lintas dan dapat menyebabkan kecelakaan,” tegasnya. (RAMADHANI/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru