Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 Maret 2019 - 09:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial DR (21) warga Jalan Kapuas yang kedapatan membawa sabu dengan berat 9,31 gram saat melintas di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman. Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan terhadap pelaku.

"Jadi, kemarin sore pelaku diamankan dan ditemukan dua paket besar serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,31 gram disembunyikan di dalam kotak rokok di tas pelaku," ungkap Iptu Suherman kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar tisu, satu bungkus kotak rokok, satu buah tas, satu buah HP dan satu unit sepeda motor vega ZR KH 6903 TM.

"Untuk pelaku sudah kami tahan di Mapolres Kapuas untuk pengembangan dan proses lidik lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru