Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Belum Siap, Sidang Direktur CV Surya Cahaya Mandiri Ditunda

  • Oleh Naco
  • 08 Maret 2019 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara Tambang, Direktur CV Surya Cahaya Mandiri mulai berproses ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Namun dalam agenda pertama baru pembacaan dakwaan.

"Setelah itu ditunda belum sampai pembuktian saksi. Karena waktu itu pengacaranya belum datang," kata Jaksa Lilik Haryadi yang menangani perkara terdakwa, Jumat (8/3/2019).

Menurut Tambang, menghadapi perkaranya itu dirinya sudah memberikan kuasa khusus kepada pengacaranya dari Palangka Raya. Sehingga setelah dakwaan itu belum diketahui apakah ia akan ajukan eksepsi atau tidak.

Karena ia tidak menggunakan jasa penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Tipikor. Sehingga pekan mendatang jika tidak ajukan eksepsi atau nota keberatan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tambang merupakan terdakwa yang merugikan keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim. Ia selaku pelaksana proyek desa itu.

Perkaranya dilimpahkan setelah penuntut umum merampungkan dakwaan dalam kasus tersebut. Warga Jalan Wengga Metropolitan WMP 9 Jalur 7 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang itu melakukan perbuatannya berawal pada 2016. 

Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu melaksanakan kegiatan desa peningkatan jalan desa, box culvert dan gorong-gorong. Anggaran peningkatan jalan desa Rp200 juta dan box culver serta 2 buah gorong-gorong Rp150 juta

Oleh Pj Kades Ujang diserahkan kepada CV Surya Cahaya Mandiri tidak melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan tidak membentuk panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP). Akibat perbuatannya itu terjadi kerugian Rp105.885.982.

Sementara sebelumnya, kasus ini menyeret Ujang mantan Pj Kepala Desa Tanjung Jorong yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika bendahara desa itu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru