Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Bartim Segera Terapkan Perda Retribusi

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 08 Maret 2019 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur meminta kepada pemerintah kabupaten segera menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa dan usaha yang telah disempurnakan serta berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.

"Pemkab segera melakukan sosialisasi terhadap perda tersebut untuk segera bisa mendapatkan pendapatan asli daerah dari retribusi," ucap Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muller, Jumat (8/3/2019).

Lanjut Ariantho, berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng nomor 188/44/460/2018 akan sah menjadi perda setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur Kalteng.

Perubahan perda berupa perbaikan atas persetujuan antara pemerintah daerah dengan DPRD yang telah menggelar rapat sebelumnya. (PRASOJO/B-6)

Berita Terbaru