Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Wali Kota Jelaskan Urgensi Raperda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

  • Oleh Testi Priscilla
  • 08 Maret 2019 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah menjelaskan Raperda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya, Jumat (8/3/2019).

Sebelumnya memang Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah mempertanyakan urgensi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang diajukan pemerintah kota.

"Terkait dengan Raperda Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat kami ingin tahu atau mempertanyakan istilahnya, sejauh mana urgensinya sehingga diajukan dalam raperda tahun ini," kata Mukarramah kala itu.

Menjawab hal tersebut, menurut Wakil Wali Kota, berdasarkan pasal 110 ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Pasal 31 ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan pemakaman dan pengabuan mayat.

Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dapat menjadi salah satu potensi sumber retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa layanan pemakaman dan pengabuan mayat di lahan pemakaman yang dikelola oleh pemko Palangka Raya melalui badan/yayasan keagamaan.

"Diharapkan dengan adanya retribusi ini mampu meningkatkan pelayanan pemakaman dengan lebih baik untuk semua golongan keagamaan dengan menambah fasilitas pemakaman yang diperlukan," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru