Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Penipu Penjual Ponsel di Media Sosial

  • Oleh Budi Yulianto
  • 09 Maret 2019 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial HS (32) warga Jalan Kecubung, Palangka Raya terpaska berurusan dengan hukum. Pasalnya, dia diduga menipu penjual ponsel melalui media sosial facebook pada grup Forum Jual Beli Palangka Raya.

HS ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Palangka Raya, Jumat (8/3/2019). Saat ini, tersangka mendekam di balik jeruji besi polres.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korban penipuan.

"Modusnya, pelaku berpura-pura akan membeli ponsel yang dijual melalui forum jual beli. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu untuk melihat barang yang dijual," ucap Harman Subarkah.

Setelah bertemu, yang bersangkutan membawa ponsel korban dengan alasan untuk mengambil uang. Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kunjung datang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana tentang Penggelapan atau Penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru