Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingat, Hanya Surat Suara Presiden dan DPD Dilengkapi Foto Calon

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 10 Maret 2019 - 07:02 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Waktu pemungutan suara Pemilu legislatif dan presiden tinggal menghitung hari. Karenanya pemilik hak suara harus sudah betul-betul tahu jenis suara yang akan diterima di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti. 

Seperti dijelaskan KPU Lamandau, jumlah maksimal surat suara yang akan diterima pemilih sebanyak 5 surat suara. Dari 5 surat suara itu hanya ada dua jenis surat suara yang didalamnya dilengkapi foto calon, yakni surat suara untuk presiden dan jenis surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

"Perlu diingat bahwa jenis surat suara yang dilengkapi foto calon hanyalah jenis surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta jenis surat suara pemilihan DPD," kata Ketua KPU Lamandau, Irwansyah, Minggu (10/3/2019).

Irwan menyebut, dalam jenis surat suara presiden, selain foto calon terpampang juga nomor urut, nama lengkap calon dan juga lambang partai politik pengusung masing-masing capres cawapres.

Sementara dalam jenis surat suara DPD, selain foto calon juga tertera nomor urut dan nama calon.

Sedangkan tiga surat suara lainnya, yakni surat suara DPR RI, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota tidak ada foto calon. Artinya, yang tertera dalam surat suara hanya nama calon disertai nomor urut, lambang, nama partai, serta nomor partai. 

"Untuk surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak ada foto calon, hanya nama, nomor urut calon, nomor urut partai, lambang dan nama partai," jelasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru