Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD akan Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

  • Oleh Naco
  • 10 Maret 2019 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pekan ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim akan melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang bantuan hukum.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu ada tiga titik yang jadi  agenda DPRD, mulai dari daerah selatan dipusatkan di Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Kota besi serta di Kecamatan Baamang.

Dadang menyebutkan penting pihaknya kembali menyampaikan keberadaan dari Perda Bantuan Hukum untuk warga miskin itu, mengingat  regulasi itu menjadi dasar warga untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma yang mana didanai oleh pemerintah daerah.

"Sosialisasi ini kami harapkan tidak hanya dilakukan oleh kami dari DPRD tetapi juga dilaksanakan ditingkat esekutif," kata dia, Minggu (10/3/2019).

Lanjut dia, sosialisasi ini perlu berkelanjutan supaya semangat awal dari perda itu untuk memberikan hak-hak hukum bagi warga yang bermasalah secara hukum bisa terpenuhi. 

"Perda ini memang sudah berjalan dalam kurun 2 tahun terakhir ini," kata anggota Komisi III DPRD Kotim ini.

Dana bantuan hukum bagi warga miskin ini setiap tahunnya selalu dianggarkan, sehingga siapapun yang ingin mendapatkan bantuan hukum ini harus tahu standar dan persyaratannya. 

“Makanya sosialisasi itu tidak cukup saat diundangkan saja akan tetapi berkelanjutan," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru