Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Anak di Bawah Umur, Siapa Salah?

  • Oleh James Donny
  • 10 Maret 2019 - 16:42 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak yang belum cukup umur di Kabupaten Pulang Pisau, beberapa waktu lalu, membuat prihatin sejumlah kalangan.

Namun, kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, juga anak yang belum cukup umur. 

Untuk meminimalisasi keterlibatan anak dalam kecelakaan lalu lintas, hingga saat ini seperti dihadapkan pada persoalan yang dilematis,  meski aturannya sudah ada.

"Sesuai dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), anak di bawah umur membawa sepeda motor adalah pelanggaran," ujar anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau,  Gunawan.

Terkait hal ini, siapakah yang harus tegas dan siapakah yang salah?

1. Anggota DPRD Prihatin Pelajar Tewas Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan maut di dekan simpang taman kota Pulang Pisau,  Senin (4/3/2019)
Kecelakaan maut di dekan simpang taman kota Pulang Pisau, Senin (4/3/2019)

Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau, Gunawan mengaku prihatin dengan peristiwa kecelakaan yang terjadi di Pulang Pisau yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor berusia 15 tahun.

"Karena usianya yang sangat muda  dan kami berharap hal itu tidak terjadi lagi,” kata politisi PDIP ini. 

Untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak belum cukup umur tersebut, Satuan Lalu Lintas  Polres Pulang Pisau diminta lebih intensif melakukan sosialisasi kepada anak di bawah umur terkait aturan dan pedoman berlalu lintas. 

Demikian juga peran Dinas Pendidikan, sekolah, dan orang tua juga sangat penting dalam hal ini. " Harus bersikap tegas agar tidak ada lagi anak yang meninggal sia-sia karena kecelakaan lalu lintas," katanya.

Berita Terbaru