Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Bartim Minta Gubernur Tindak Tegas Pengusaha Tambang Tak Bayar Royalti

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 11 Maret 2019 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur (DPRD Bartim) Cilikman Jakri meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), khususnya Gubernur Sugianto Sabran untuk menindak tegas dua perusahaan tambang yang belum membayar royalti.

“Tindak tegas saja pengusaha tambang tak membayarkan royalti, kalau tidak cabut saja dulu izinnya,” tegas Cilikman, Senin (11/3/2019).

Cilikman mengatakan, hal ini merupakan salah satu upaya untuk menghindari potensi hilangnya pendapatan negara. Di samping itu, menurut dia, upaya tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, terang Cilikman, rekomendasi sanksi tersebut dapat berupa surat teguran. Jika perusahaan tambang tidak mengindahkan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dapat menutup operasi. “Kalau masih nekat, cabut izinnya,” kata dia.

Menurut dia, di Kabupaten Barito Timur sendiri dugaan banyak indikasi tumpang tindih lahan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah itu juga harus menjadi perhatian. Harus ada Penertiban agar industri pertambangan di daerah Bartim tidak menyalahi aturan.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muller mendukung sepenuhnya langkah dan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor royalti atau iuran produksi pertambangan.

"Kami dukung langkah dan kebijakan pak Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam menyelamatkan PAD pada royalti pertambangan, baik PAD untuk Kalteng maupun Barito Timur," kata Ariantho.

Politisi PKPI itu menilai, tunggakan royalti sebesar Rp50 miliar dari dua perusahaan di Barito Timur cukup besar dan akan berdampak pada pendapatan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Royalti atau iuran produksi wajib dibayarkan perusahaan tambang setelah memproduksi hasilnya. Jika hasil produksinya belum dibayarkan, maka batu bara tersebut bisa dikatakan masih milik Negara. “Royalti merupakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang akan disalurkan pemerintah ke provinsi dan kabupaten melalui dana bagi hasil,” tambahnya. (PRASOJO/B-2)

Berita Terbaru