Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Terima Rancangan Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 11 Maret 2019 - 13:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menerima dua rancangan peraturan daerah terkait retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Pernyataan ini Sugianto sampaikan saat menanggapi rapat Paripurna ke-4 Masa Peridangan I tahun sidang 2019 di aula Paripurna DPRD Kalteng.

"Retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu ini telah melalui perhitungan dengan seksama sehingga kami yakin tidak akan memberatkan masyarakat Kalteng," ujar Sugianto yang diwakilkan kepada kepala Inspektorat Kalteng Sapto Nugroho, Senin (11/3/2019).

Berdasarkan alasan tersebut, Sugianto mengakui pihaknya menerima dua rancangan DPRD Kalteng tersebut.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, saya selaku Gubernur menyatakan menerima retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Provinsi Kalteng," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sugianto serta wakil gubernur Habib Said Ismal dan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri tidak bisa hadir karena pada saat bersamaan berada di luar provinsi sehingga memutuskan menghadirkan kepala Inspektorat Kalteng. (GAZALI/B-2)

Berita Terbaru