Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Pemilik Kayu, Keterangan Saksi Polisi Dibantah Terdakwa

  • Oleh Naco
  • 11 Maret 2019 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sad (48) membantah keterangan anggota polisi Briptu Adi Sunaryo dalam kasus illegal logging. Aparat yang menangkap terdakwa itu menyatakan kalau di lokasi kejadian saat itu tidak ada Wijaya pemilik kayu yang diangkut terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno itu, Adi menyebut kalau terdakwa dan rekannya diamankan olehnya bersama Aipda Yoyo Prasetyo saat patroli di Desa Rantau Katang Km 2 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Terdakwa diamankan saat membawa truk dengan nomor polisi DA 9445 DC. Dari truk miliknya itu diamankan kayu ulahan jenis benuas dari berbagai macam ukuran yang dibawa dari Rantau Katang.

Di antaranya ukuran 14 x 25 x 400 cm, 12 x 24 x 400 cm, 18 x 18 x 400 cm, 25 x 28 x 400 cm dan 10 x 20 x 400 cm dengan total keseluruhan 58 potong tanpa surat keterangan sah hasil hutan, faktor angkutan kayu olahan dan surat angkutan lelang.

"Sidang lalu dari keterangan saksi pemilik kayu Wijaya ada di TKP, apa benar itu," kata hakim Joko, Senin (11/3/2019) kepada saksi. Adi menyatakan tidak tahu dan sepengetahuannya saat itu hanya ada terdakwa dan rekannya saja.

Sementara Wijaya tidak tahu bahkan tidak mengenalinya. Saat ditanya kepada Sad ia membantah soal Wijaya yang dinyatakan tidak ada di TKP.

Dia tetap menyatakan kalau Wijaya ada di lokasi. "Apakah saksi ini melihat," tanya hakim kepada terdakwa. Dia menyatakan tidak tahu secara persis.

"Saya tidak tahu apakah dia (saksi) melihat atau tidak. Tapi di lokasi itu ada Wijaya," tegas warga asal Kalsel itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru