Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Jaksa akan Tangani Persidangan Yantenglie dan Tekli

  • 11 Maret 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Kuasa Bendahara Umum Daerah, Tekli sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (11/3/2019).

Dalam berkas ini ada delapan jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

"Dari berkas yang kami térima ada 8 jaksa penuntut umum yang nantinya akan maju dalam persidangan," ujar Humas Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zulkifli, (11/3/2019).

Ke-8 jaksa tersebut di antaranya Eman Sulaimàn , Agus Widodo, Rabbani Halawa, Rahmat Isnaini, Sustine Pridawati, Kapsu Zen Tomy Aprianto, Hadiarto dan Aditya Nugroho.

"Ke-8 jaksa itu dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, karena yang melimpahkan berkas ke kami dari Kejati Kalteng," tambahnya.

Dalam persidangan térsebut turut juga ditunjuk sejumlah hakim di antaranya, Agus Windana, selaku hakim ketua.

Anwar Sakti Siregar, dan Rajali selaku hakim anggota. "Keduanya dalam berkas perkara yang terpisah. Kemudian dari pengadilan negeri sudah menunjuk hakim yang akan mempimpin jalannya sidang," tegasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru