Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Tiga Rekan Terdakwa Illegal Logging dan Saksi Lain

  • Oleh Naco
  • 11 Maret 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pernyataan Sad (48) yang secara tegas menyatakan kayu illegal yang diangkut milik Wijaya ditantang oleh majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno untuk membuktikannya.

Apalagi saat itu dia menyatakan di TKP ada Wijaya, namun tidak diproses. "Bisa saudara buktikan kalau bisa hadirkan rekan saudara itu," kata Joko, Senin (11/3/2019).

Sad menjawab bisa menghadirkan. Namun hakim memerintahkan agar jaksa bisa menghadirkan ketiga rekan terdakwa itu yakni Ar, JI dan AR.

"Saya ingin fakta sebenarnya. Kalau memang benar ada yang ditutupi saya akan bebaskan saudara, termasuk saksi polisi yang satunya hadirkan. Kita akan konfrontir," tegas Joko.

Sidang ditunda dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kasus terdakwa yang diamankan di Desa Rantau Katang Km 2 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Terdakwa diamankan saat membawa truk dengan nomor polisi DA 9445 DC. Dari truk miliknya itu diamankan kayu ulahan jenis benuas dari berbagai macam ukuran yang dibawa dari Rantau Katang.

Di antaranya ukuran 14 x 25 x 400 cm, 12 x 24 x 400 cm, 18 x 18 x 400 cm, 25 x 28 x 400 cm dan 10 x 20 x 400 cm dengan total keseluruhan 58 potong tanpa surat keterangan sah hasil hutan, faktor angkutan kayu olahan dan surat angkutan lelang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru