Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Berkas Kasus Yantenglie belum Dilimpahkan

  • 11 Maret 2019 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Dalam perkara mantan Bupati Katingan Yantenglie, ada sejumlah berkas yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli kepada Borneonews, Senin (11/3/2019).

"Dalam perkara Yantenglie dan Tekli ini, ada sejumlah nama yang tercantum dalam dakwaan, namun berkas perkaranya belum kami terima," ujar Zulkifli.

Ia menambahkan, jika nama-nama yang tercantum dalam dakwaan jaksa di antaranya Teguh Handoko dan Sura Peranginangin.

"Ada dua nama yang berkasnya belum masuk. Kami belum tahu apa alasannya belum dimasukkan berkasnya. Jadi sementara ini hanya Yantenglie dan Tekli saja yang kami terima," tambah Zulkifli.

Selain dua nama di atas, ada satu nama lagi yang disebutkan dalam kasus korupsi mantan Bupati Katingan tersebut, yakni Herianto Candra yang statusnya masih buron.

Yantenglie dan Tekli akan menjalani sidang pertama pada Selasa (19/3/2019) atau pekan depan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru