Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenkumham Kalteng belum Terima Laporan Resmi BNN

  • 11 Maret 2019 - 19:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terkait penangkapan sabu yang diduga melibatkan sipir Lapas Kelas II B Sampit, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kemenkumham Kalteng) belum menerima laporan resmi akan hal itu.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng Juliasman Purba kepada Borneonews, Senin (11/3/2019).

"Kami belum mendapatkan laporan resmi atas penangkapan yang dilakukan BNN terhadap salah seorang anggota dari Lapas Sampit. Tapi saya sudah ditelepon oleh Kalapas di sana bahwa benar ada satu anggota yang diamankan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIB perihal perkara tersebut.

"Kami memang belum menyurati Kakanwil. Karena saat ini proses pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung. Untuk selanjutnya tentu akan kami surati," ucap I Made.

Dugaan keterlibatan sipir Lapas Kelas IIB Sampit dalam kasus narkoba terungkap saat BNNP kalteng menangkap kurir sabu seberat 350 gram berinisial A. Kurir itu diringkus di Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kemudian saat dilakukan pengembangan, didapati dugaan keterlibatan sipir Lapas Kelas IIB berinisial KT. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru