Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Warga Minta Ganti Rugi Lahan Sirkuit Rp1,5 Miliar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Maret 2019 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Dua warga bernama Gatot dan Emanuel Tule, mengaku lahan mereka seluas 48 hektare dipakai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk membangun sirkuit.

Oleh sebab itu, keduanya meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

"Kedua warga tersebut meminta ganti rugi lahan 48 hektare dengan Rp1,5 miliar," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim Nazmi Fuadi, Senin (11/3/2019). 

Namun, permintaan itu tidak langsung disetujui Dispora. Karena, hak kepemilikan tanah tersebut belum jelas. Dan pemerintah tidak mau mengeluarkan uang sembarangan. 

Apalagi pada saat rapat terkait hal tersebut pada Jumat (8/3/2019), ada seorang anak datang dan mengaku sudah menerima uang ganti rugi terkait tanah tersebut. 

"Ada yang sudah mengaku bahwa mereka telah menerima ganti rugi. Sehingga kami pun kembali meminta surat-surat tanah dari dua orang tersebut," kata Nazmi.

Dengan adanya kejadian itu, Pemkab Kotim meminta Gatot dan Emanuel Tule berurusan di pengadilan. Sehingga jelas apa yang terjadi dan tanah tersebut merupakan hak milik siapa

"Kamis sudah sampaikan kepada dua orang tersebut. Dan kami mempersilakan mereka untuk mengajukan ke pengadilan. Agar semuanya jelas dan tidak ada lagi polemik di kemudian hari," ungkap Nazmi. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru