Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenkumham Kalteng bakal Tindak Tegas Sipir Nakal

  • 11 Maret 2019 - 21:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Terkait dugaan keterlibatan sipir Lapas Kelas IIB Sampit dalam peredaran sabu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah akan menindak tegas oknumnya yang ketahuan nakal.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng Juliasman Purba mengatakan, dalam penindakan tersebut tetap harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami belum mendapatkan laporan resmi, tapi jika memang yang bersangkutan itu benar-benar terbukti bersalah, tentu akan kami tindak tapi sesuai prosedur."

Menurutnya, sesuai prosedur yang dimaksud adalah jika sebelum ada putusan bersalah dari pengadilan terkait perkara yang dilakukan oknum PNS nakal, pihaknya juga tidak bisa memberikan sanksi.

"Karena ini negara hukum yang mengacu pada asas praduga tidak bersalah Jadi sepanjang kasus itu belum ingkrah dari Pengadilan, kami tidak boleh mengomentari hal tersebut. Apalagi memberikan sanksi," ujar Juliasman kepada Borneonews, Senin (11/3/2019).

Ia menambahkan, jika dalam proses penegakan hukum oknum PNS tersebut terbukti bersalah dalam putusan hakim di persidangan, pihaknya dengan segera mengajukan usulan pemecatan terhadap yang bersangkutan.

"Untuk pemecatan prosedurnya memang harus menunggu putusan dari pengadilan. Jika sudah diputus bersalah, baru bisa kami layangkan usulan pemecatan," pungkasnya. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru