Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Desa Batal Dituntut Jaksa Hari Ini

  • Oleh Naco
  • 12 Maret 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, M Saini Arif batal dituntut jaksa Selasa (12/3/2019). Kejari Kotim mengajukan penundaan sidang.

"Kita tunda Selasa (19/3/2019) mendatang," kata Jaksa Lilik Haryadi.

Menurut Lilik, tim penuntut umum masih menggelar ekspos terkait tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif di Bagendang Tengah.

Ia memastikan pekan mendatang sidang tuntutan akan digelar. "Selasa mendatang baru tuntutannnya kita bacakan," pungkas Lilik.

Saini duduk di kursi pesakitan setelah ia menerbitkan 99 SPT di atas lahan seluas 200 hektare. SPT itu dibuat dengan meminjam nama warga dengan memberikan mereka uang Rp1-3 juta per SPT.

Lahan itu dijual ke Anto alias Aan pengusaha asal Medan di mana lahan itu dikelola untuk kebun sawit. Bahkan sekitar 5 hektare Aan menggarap kawasan hutan produksi.

Tidak hanya itu dalam pengakuan Saini sidang lalu juga ia berkicau kalau banyak yang kecipratan dari hasil penjualan lahan itu termasuk mantan camat dan pegawai kecamatan setempat. (NACO/B-5)

Berita Terbaru