Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum: Tidak Terima Napi Anak Dianiaya Petugas Lapas Kelas IIB Sampit

  • Oleh Naco
  • 12 Maret 2019 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur kuasa hukum narapidana anak yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Sampit mengaku tidak terima kliennya dianiaya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai lapas berinisial A.

Mahdiannur menuturkan kejadian penganiayaan itu dilakukan pada 5 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 WIB oleh oknum petugas lapas. Saat itu korban dipanggil dan ditanya oleh oknum petugas tersebut.

Pertanyaan itu terkait kasus yang sedang dihadapi oleh anak tersebut. Kemudian secara tiba-tiba korban dipukul dan ditendang di bagian muka dan kepala tanpa alasan jelas.

"Kondisi korban sekarang sangat trauma dan pada bagian muka di bawah mata kanan masih terlihat lebam akibat pemukulan, apalagi korban masih anak-anak berumur sekitar 15 tahun," kata Mahdianur, Selasa (12/3/2019).

Penasihat hukum sudah meminta izin secara lisan untuk membawa anak ke dokter agar dilakukan pemeriksaan oleh dokter, tapi petugas di Lapas Sampit tidak mengizinkan.

"Terlihat sekali bahwa kasus ini ingin ditutup-tutupi oleh petugas Lapas Sampit," kata Mahdianur menyayangkannya.

Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polres Kotim oleh tim kuasa hukum anak tersebut. Bahkan kini pihak kepolisian tengah memprosesnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru