Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sipir Lapas Sampit Penganiaya Napi Anak Dilaporkan ke Kanwil Hukum dan HAM Kalteng

  • Oleh Naco
  • 12 Maret 2019 - 22:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Oknum sipir Lapas Kelas IIB Sampit yang diduga melakukan penganiayaan terhadap narapidana anak sudah dilaporkan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya oleh kuasa hukum korban, Mahdianur dan rekan.

"Laporan kami sudah diterima oleh bapak Karyadi dan menurut beliau segera beliau tindaklanjuti," kata Mahdianur, Selasa (12/3/2019).

Pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mendampingi keluarga korban untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut ke ranah hukum agar oknum tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu mereka juga akan melaporkan terduga ke Komnas HAM karena itu adalah pelanggaran, karena korban masih di bawah umur dan berusia sekitar 16 tahun.

Keluarga korban tidak terima anaknya disiksa di dalam Lapas, sehingga lebam dan memar di bagian wajahnya pasca penganiayaan tersebut.

"Bahkan yang kami sesalkan itu saat korban melalui kuasa hukumnya minta izin untuk diobati dan divisum, namun pihak Lapas tidak mau mengizinkannya," tukasnya.

Namun pihaknya sudah resmi melayangkan laporan dugaan penganiayaan itu ke Polres Kotim. Mereka berharap laporan itu segera ditindaklanjuti. (NACO/B-6)

Berita Terbaru