Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap DPO Pencuri Sarang Walet

  • 13 Maret 2019 - 02:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang komplotan pencurian sarang burung walet yang beraksi di tiga lokasi berbeda. Pelaku terakhir yang berhasil ditangkap beriniskal RN alias EN.

"Tersangka berhasil ditangkap saat pulang ke Sampit, Sabtu (9/3/2019). Dirinya sempat melakukan pelarian ke Kabupaten Seruyan," ucap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supruiyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (12/3/2019).

EN merupakan kepala dari komplotan tersangka Ruman alias Lombok, Raki, Iwan dan M Abdullah alias Amat. Keempat orang tersebut lebih dahulu ditangkap Tim Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotim.

Mereka melakukan aksinya dengan cara menyekap penjaga gedung. Setelah berhasil, mereka masuk ke dalam gedung tersebut dengan cara menjebol pintu menggunakan linggis. Aksi nya dilakukan pada malam hari.

Dua TKP berada di kawasan Jalan HM Arsyad dan satu TKP lain nya di wilayah Kecamatan MB Ketapang.  Setelah berhasil melancarkan aksi nya, sarang burung tersebut lalu dijual. Total kerugian seluruh korban nya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp 100 juta ini," sebut Kapolres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru