Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suwotjo Harapkan Bupati Kapuas Dapat Meralat Hasil CPNS Puskesmas Pulau Kupang

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Maret 2019 - 03:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Suwotjo (orangtua Mardianty) salah satu peserta CPNS Kapuas tahun 2018 yang merasa keberatan dengan hasilnya mengharapkan Bupati Kapuas dapat meralat hasil akhir CPNS penempatan Puskesmas Pulau Kupang yang dinilai sangat merugikan anaknya.

"Kami berharap kepada Bapak Bupati Kapuas untuk menyurati ke tim pusat yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar dapat meralat hasil seleksi CPNS itu," ucap Suwotjo kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).

"karena status wilayah Puskesmas Pulau Kupang yang dinyatakan tim panselda terpencil tersebut, sehingga anak kami tidak lolos, padahal statusnya sekarang sudah pedesaan," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Apendi mengungkapkan bahwa Badan PPSDM Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan RI melalui surat resminya menyatakan status kawasan Puskesmas Pulau Kupang berkarakteristik pedesaan. 

"Karena dari 2015 hingga sekarang statusnya sudah pedesaan," ucap Apendi.

Pernyataan Badan PPSDM kesehatan ini pun, mulai membuka titik terang dari kisruh perbedaan data status Puskesmas Pulau Kupang Kecamatan Bataguh antara terpencil dan pedesaan. 

Status puskesmas ini menjadi persoalan, karena sudah merubah hasil seleksi CPNS Kabupaten Kapuas yaitu adanya penambahan nilai 10 poin untuk peserta (putra daerah) yang berasal dari wilayah Pulau Kupang, hal inilah membuat Mardianty yang mendapat peringkat pertama tidak lolos. 

Adapun surat resmi yang dikeluarkan Badan PPSDM Kesehatan nomor DG.01.01/II/0594/2019 tertanggal 21 Februari 2019 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Usman Sumantri dengan tujuan Bupati Kapuas.

Surat itu perihal klarifikasi status kawasan puskesmas tersebut, berbunyi sehubungan dengan surat Kepala Badan PPSDM Kesehatan nomor DG.01.01/II/1979/2018 tertanggal 28 Agustus 2018 perihal hasil verifikasi data puskesmas terpencil dan sangat terpencil, yang ditujukan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.

Bahwa berdasarkan Permenkes nomor 75 tahun 2014 bahwa kategori puskesmas telah ditetapkan dengan SK Bupati Kapuas nomor 386/DINKES tahun 2017 tentang penetapan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas.

Berita Terbaru