Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Sarankan Kasus PT KSL Diselesaikan Secara Hukum Adat

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 13 Maret 2019 - 03:26 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur (Bartim) menggelar rapat dengar pendapat antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) anak perusahaan PT CAA grup dengan warga masyarakat desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui dan warga Janah Jari, Kecamatan Awang, Selasa (12/3/2019). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bartim Broelalano dan didampingi Wakil Ketua I Ariantho S Muller dan Wakil Ketua II Raran, serta dihadiri Asisten I Pemkab Bartim H Rusdianur. 

Broelalano mengatakan, permasalahan yang terjadi antara PT KSL dan warga Bentot dan Janah Jari sudah berlangsung lama dan beberapa kali digelar dalam rapat dengar pendapat. 

"Permasalahan ini sudah pernah dibahas dalam RDP dari dahulu sebanyak enam kali, namun belum juga selesai hingga sekarang," kata Broelalano. 

Broelalano berharap agar permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat keturunan Bundruk dan PT KSL diselesaikan secara hukum adat. Alasannya karena kalau melalui jalur hukum positif masyarakat akan kalah.

"Sebab masyarakat tidak memiliki surat menyurat yang sah atas kepemilikan lahan di dalam HGU PT KSL. Akan tetapi sejarah dan saksi yang ada menyatakan bahwa tanah yang diklaim masyarakat tersebut benar," tandasnya.

Broelalano berharap agar semua investor yang ingin melakukan investasi di Bartim mentaati aturan yang ada dan memberikan kontribusi bagi masyarakat. Sebab, daerah sangat memerlukan investor dalam mendukung kemajuan pembangunan.  (EKO/B-5)

Berita Terbaru