Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Timur Sudah Laksanakan Rekomendasi Dewan Soal Sengketa PT KSL dengan Masyarakat

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 13 Maret 2019 - 03:36 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur menyikapi persoalan sengketa lahan antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan masyarakat setempat. Pemkab mengklaim pihaknya juga telah melaksanakan rekomendasi dewan.

"Apa yang direkomendasi legislatif saat melakukan rapat dengar pendapat antara PT KSL dan Masyarakat telah kita laksanakan sesuai rekomendasi," ucap Asisten I Setda Bartim Rusdiannor, Selasa (12/3/2019).

Setiap rekomendasi dari dewan kata Rusdiannor pihaknya selalu memanggil kedua belah pihak kembali untuk mendengar keluhan serta tuntutan.

"Kapasitas pemerintah daerah telah mempertemukan keduanya untuk menyamakan  presepsi dengan hasil musyawarah mupakat, namun tidak bisa menyatakan yang mana salah dari kedua belah pihak," ujarnya.

Rusdiannor juga mencontohkan dari hasil mediasi bahwa pihaknya telah melakukan cek lapangan terhadap sengketa lahan antara PT KSL dengan warga keturunan Bundruk dan hasil pemeriksaan lapangan dengan pihak BPN dengan luasan lahan yang bersenketa mencapai 128,46 hektare.

"Dari hasil kroscek lapangan memang benar lahan keturunan Bundruk berada di dalam wilayah HGU PT KSL, dan pihak keturunan Bundruk tetap tidak menerima, kita sarankan untuk ke jalur hukum," katanya.

Atas ketidakpuasan warga keturunan Bundruk, Pemda Bartim merekomendasikan agar diselesaikan di jalur hukum. Keduanya dan telah menyepakati hal tersebut.

"Mediasi yang dilakukan di pemda dan telah dilakukan kroscek lapangan, kita kira sudah selesai, silakan kedua belah pihak ke jalur hukum sebagai salah satu rekomendasi," tuturnya. (EKO/B-5)

Berita Terbaru