Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT KSL Ingin Ada Kepastian Hukum Dalam Berinvestasi di Barito Timur

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 13 Maret 2019 - 09:02 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sengketa antara perusahaan perkebunan sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan masyarakat tak kunjung usai, hal tersebut membuat perusahaan meminta ada kepastian hukum dalam berinvestasi sehingga bisa berjalan dengan nyaman.

"Soal sengketa dengan masyarakat perusahaan menyerahkan semuanya secara hukum, agar dapat berinvestasi dan memiliki kepastian hukum sehingga permasalahan ini tak berlama-lama," ucap Raden Agus, Corporate Affairs PT KSL, Rabu (13/3/2019).

Menurut Raden, PT KSL sebelumnyaq melakukan take over dengan PT Sendabi Indah Lestari (SIL) telah melakukan proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Terhadap proses dalam penyelesaian sengketa lahan yang terjadi, PT KSL menganut unsur kehati-hatian sehingga tidak sembarang melakukan proses penyelesaian atas hak kepemilikan kepada masyarakat sehingga diperlukan legalitas hukum yang jelas," tegasnya.

Lanjutnya, apabila masyarakat merasa berhak atas lahan yang dimiliki sesuai dengan legalitas, managemen mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum sebagaimana hasil mediasi di Pemda Bartim pada 23 Januari 2019.

"PT KSL berharap agar Pemda Bartim dapat menyelesaikan permasalahan yang ada sebagaimana rekomendasi dari RDPU yang dilaksanakan DPRD," pungkasnya. (PRASOJO/B-5)

Berita Terbaru