Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sabu dengan Langganan Lama

  • Oleh Naco
  • 13 Maret 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka MER alias Ha memasok sabu dari teman atau langganan lamanya Dayat yang merupakan warga Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (13/3/2019) tersangka mengatakan awalnya dia membeli sabu dengan Dayat sejak 2015. Tapi setelah itu dia berhenti.

Kemudian dia melanjutkan membeli sabu pada 2019 sebanyak 3 kali dan terakhir membeli 2 kantong sabu dengan berat masing-masing 5 gram.

"Saat itu saya dihubungi Dayat, barang sudah ada katanya. Saat ia meminta saya mengambilnya lalu saya berangkat ke Kumai," kata tersangka.

Warga Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu membeli 10 gram sabu dengan harga Rp10 juta.

Kemudian dua kantong sabu itu dibagi menjadi empat paket dan sudah berhasil terjual satu paket kepada Abd dengan harga Pp2,8 juta.

Hingga akhirnya pada 25 Januari 2019 pukul 10.000 WIB dia diamankan di Jalan S Parman rumah barak RT 37 RW 16, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang saat digeledah ditemukan tiga bungkus sabu sisa yang belum laku terjual dengan berat 7,37 gram.

Sabu itu disimpan dalam kotak rokok di saku celananya serta barang bukti lain ponsel, uang sisa hasil penjualan Rp300.000, dan lima lembar plastik klip.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru