Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Habiskan 2 Ons Sabu Dapat Untung Rp40 Juta

  • Oleh Naco
  • 13 Maret 2019 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Menghabiskan 2 ons sabu Sur mampu mendapat keuntungan hingga Rp40 juta. Ini terungkap dalam perkaranya ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (13/3/2019).

Sur tidak menyangkal sabu yang diamankan dari RD alias Rin (berkas terpisah) berasal darinya, sementara ia mendapatkan sabu membeli dengan An, dengan berat 200 gram atau 2 ons.

Ia membeli sabu dengan jumlah tersebut total harga keseluruhan sebesar Rp200 juta, untuk mendapat keuntungan ia membagi sabu itu menjadi beberapa kantong.

Setiap kantong ia masukan sabu seberat lima gram. Sabu itu dijual dengan harga Rp6.000.000 per kantongnya perjalanan akhirnya terhenti setelah petugas menangkap resedivis kambuhan tersebut.

Sur diamankan di kediamannya jalan Kenan Sandan RT 47 RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari penggeledahan diamankan dua kantong sabu, timbangan digital, satu pak plastik klip, satu lembar plastik hitam dari botol kaca, ponsel dan uang tunai hasil penjualan Rp13 juta. 

Atas perbuatannya itu residivis kasus sabu ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru